Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (dahulu Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, disingkat Kemeneg PP & PA) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai
tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud di atas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- Koodinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
download logo kementerian pemberdayaan perempuan
EmoticonEmoticon