Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (disingkat: BPMIGAS) adalah lembaga yang dibentuk Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 16 Juli 2002 sebagai pembina dan pengawas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di dalam menjalankan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pemasaran migas Indonesia.
Dengan didirikannya lembaga ini melalui UU No 22/2001 tentang Minyak
dan Gas Bumi serta PP No 42/2002 tentang BPMIGAS, masalah pengawasan dan
pembinaan kegiatan Kontrak Kerja Sama yang sebelumnya dikerjakan oleh PERTAMINA selanjutnya ditangani langsung oleh BPMIGAS sebagai wakil pemerintah.
adapun tugas BPMIGAS :
- membina kerja sama dalam rangka terwujudnya integrasi dan sinkronisasi kegiatan operasional KKKS
- merumuskan kebijakan atas anggaran dan program kerja KKKS
- mengawasi kegiatan utama operasional kontraktor KKKS
- membina seluruh aset KKKS yang menjadi milik negara
- melakukan koordinasi dengan pihak dan/atau instansi terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu
silahkan download logo BPMIGAS dibawah ini
Logo baru Bp migas pdf
EmoticonEmoticon